KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA RI
JL. H.R RASUNA SAID KAV 6 – 7 TELP.5253004 (8
SALURAN)
JAKARTA SELATAN 12940
DUPLIK
T E R G U G A T
DALAM PERKARA NOMOR : 79/G/2011/PTUN-JAKARTA
Antara :
Drs. Libersin Saragih Allagan,
M.Si.………………………………..........................………. PENGGUGAT
Melawan :
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.................................………….………..…………TERGUGAT
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Di Jakarta
Jakarta, 5 Juli 2011
Kepada Yang Terhormat
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Dalam Perkara No. 79/G/2011/PTUN-JAKARTA
Jalan Sentra Primer Baru Timur
Pulau Gebang-Jakarta Timur
Dengan hormat,
Bersama ini Kuasa Hukum TERGUGAT (Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia), berdasarkan Surat Kuasa Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
tanggal 26 Mei 2011 untuk dan atas nama TERGUGAT dengan ini menolak dengan
tegas seluruh dalil PENGGUGAT baik dalam Gugatan maupun Replik kecuali terhadap
hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT. Bersama ini Tergugat hendak mengajukan dalil-dalil yang terurai sebagai
berikut :
I. DALAM EKSEPSI
1. Exception Obscuur Liibel (tidak jelas dasar hukum dalil gugatan )
Bahwa Penggugat dalam Gugatan dan Repliknya
berulang kali merujuk Peraturan P No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tergugat kembali menegaskan bahwa obyek
gugatan di dalam perkara ini adalah
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-212.KP.04.01
Tahun 2010 tertanggal 18 Agustus 2010 tentang Pemberhentian dalam Jabatan
Struktural Eselon II dan AlihTugas ke Dalam Jabatan Fungsional Umum di
Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang merupakan pemberhentian dalam
jabatan struktural sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, bukan
merupakan pembebasan dalam jabatan struktural sebagaimana dimaksud di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini dapat
dilihat dari Konsideran Menimbang dan Dasar Hukum Mengingat pada obyek gugatan tersebut tidak pernah
menyinggung keberadaan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil dan telah pula dijelaskan oleh Tergugat dalam Surat Nomor
SEK. KP.06.03-01 tanggal 4 Januari 2011 Perihal Jawaban atas Pengajuan Keberatan
a.n. Drs. Libersin Saragih Allagan, M.Si (Penggugat). Sehingga dengan demikian
nampak jelas bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat (dalil surat gugatan Penggugat
No. 11, 12, 13 dan 14 dan dalil replik No. 2c dan 3 ) adalah mengada-ada atau tidak jelas atau
tidak terang sehingga membuat gugatan Penggugat menjadi kabur. Oleh karena itu
gugatan Penggugat haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
2. EKSEPSI DALUWARSA
a. Terkait dengan Daluwarsa / lewat waktu, TERGUGAT tetap pada dalil-dalil sebagaimana
pada EKSEPSI TERGUGAT tanggal 1 Juni 2011 khususnya pada angka 1, 2, 3 dan
4.
b. Bahwa PENGGUGAT telah
secara nyata tidak
memahami kategori naskah dinas
yang didasarkan atas aspek yuridis formal di Lingkungan Kementerian Hukum dan
HAM , hal ini terlihat dari penggunaan kata “KUTIPAN ASLI” oleh Penggugat pada
Gugatan dan Replik.
Bahwa di dalam tata naskah dinas yang berlaku di
Kementerian Hukum dan HAM RI. merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.
Nomor M-03.UM.04.10 Tahun 2006 Tanggal 9
Desember 2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Terlampir T9); khususnya
huruf C Penyusunan Naskah Dinas pada angka 4 Tingkat Keaslian, yaitu : (1)
Asli, (2) Salinan, (3) Petikan, dan (4) Tembusan, sehingga tingkat keaslian
naskah dinas menurut kategori naskah dinas yang didasarkan atas aspek yuridis
formal tidak dikenal istilah Kutipan
Asli. Dengan demikian sampai kapanpun apabila Penggugat tetap
menginginkan Kutipan Asli dari Tergugat
maka Penggugat tidak akan pernah
mendapatkannya karena Tergugat tidak pernah menerbitkan Kutipan Asli.
c. Bahwa
jangka waktu pengajuan gugatan PENGGUGAT
sangat tidak berdasar sama sekali
karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Oleh karena itu, maka apa yang
dijadikan dasar PENGGUGAT bahwa gugatan yang diajukannya masih dalam waktu tenggang 90 (sembilan
puluh) hari adalah tidak benar dan tidak berdasar, oleh karena itu gugatan
Penggugat haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa
alasan yang dapat digunakan oleh PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 53
ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
adalah :
a. Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
2. Bahwa TERGUGAT dalam
menerbitkan objek gugatan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, dengan dalil-dalil
sebagai berikut:
a. Bahwa
penerbitan objek gugatan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil rapat tim
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tanggal 10 Agustus 2010
. Tim Baperjakat Kementerian Hukum dan HAM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-14.KP.03.03 Tahun 2010
(terlampir T2).
b. Bahwa
berdasarkan Berita Acara Rapat tanggal 10 Agustus 2010, tim Baperjakat
memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku
pejabat pembina kepegawaian untuk mengalih tugaskan antara lain Sdr. Libersin
Saragih Allagan, Bc.Ip. M.Si. menjadi staf/ widyaiswara (terlampir T3).
Bahwa
sebagai tindak lanjut hasil tim Baperjakat tersebut TERGUGAT kemudian
menerbitkan objek gugatan dan selanjutnya TERGUGAT juga mengusulkan PENGGUGAT
kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai calon widyaiswara sebagaimana surat TERGUGAT Nomor
M.HH.KP.03.04-124 Tanggal 29 September 2010 (terlampir T4).
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural menyatakan ”Tugas pokok
Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam
dan dari Jabatan Struktural Eselon II ke bawah” (terlampir T5).
d. Bahwa dengan diterbitkannya objek gugatan, TERGUGAT telah
mengumumkan dan menyampaikan melalui :
- Website resmi Kementerian Hukum dan HAM dengan alamat www.depkumham.go.id pada tanggal 7 September 2010;
- Biro Kepegawaian Sekretariat
Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan kepada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Kepala Divisi Administrasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat pada tanggal 30
September 2010;
- Jawaban atas surat pribadi PENGGUGAT tertanggal 4 Januari 2011
dan telah dikirim melalui PT. POS INDONESIA pada tanggal 18 Januari 2011 ke
alamat PENGGUGAT Jalan Veteran II Nomor D25 RT 03/04 Kelurahan Babakan
Kecamatan Tangerang, Banten Tangerang 15118;
- TERGUGAT masih memperhatikan karir PENGGUGAT dengan mengusulkan
PENGGUGAT kepada Lembaga Administrasi Negara melalui surat Nomor
M.HH.KP.03.04-124 Tanggal 29 September 2010.
e. Bahwa apa yang didalilkan PENGGUGAT berkaitan dengan objek gugatan
yang dinyatakan sebagai hukuman disiplin, maka dalil PENGGUGAT tersebut tidak
berdasar dan hanya semata-mata pendapat pribadi belaka. Karena objek gugatan
merupakan pemberhentian dari jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; dan penjelasan Pasal 17 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian. Hal tersebut sangat berbeda pengertiannya dengan pembebasan
dari jabatan yang merupakan salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 ayat
(4) huruf c.
3. Bahwa pemberhentian pembayaran gaji PENGGUGAT
sejak bulan Maret Tahun 2011 (bukan
sejak Februari tahun 2011 sebagaimana disebutkan Penggugat dalam Repliknya) telah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada
Penjelasan romawi III
angka 5 disebutkan “ Pegawai Negeri Sipil
yang mendapat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
apabila ia diberhentikan dari jabatannya dan ada rencana dalam waktu yang
singkat mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau yang lebih tinggi ,maka
menunggu pengangkatannya dalam jabatan baru, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tidak diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil . Dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sudah harus ada keputusan tentang pengangkatan dalam
jabatan baru“. (Terlampir T7).
Bahwa PENGGUGAT
ternyata selama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terbitnya objek
gugatan tanggal 18 Agustus 2010 tidak mendapatkan keputusan pengangkatan dalam
jabatan struktural eselon II, dimana Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (BAPERJAKAT) pada tanggal 27 Januari 2011 tidak memutuskan salah
satu jabatan eselon II kepada PENGGUGAT, maka sejak 1 Maret 2011 PENGGUGAT
memasuki masa purnabakti dan secara otomatis gaji terhenti.
Hal ini juga sesuai dengan surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V/45-3/99 Tanggal 4 Oktober 2007, Perihal
Pemberian Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP)
bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II, yang ditujukan kepada Seluruh
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Terlampir T8)
.
4. Bahwa mengenai hak-hak PENGGUGAT yang tidak diberikan sebagaimana
mestinya antara lain uang makan mulai bulan September sampai dengan Desember
2010, dikarenakan PENGGUGAT tidak pernah hadir melaksanakan tugas di
Sekretariat Jenderal sebagaimana terlihat pada Daftar Hadir Pegawai atas nama
Penggugat yang tidak pernah diparaf oleh Penggugat pada rentan bulan September
sampai dengan Desember 2010, sehingga dengan tidak adanya data pendukung berupa
Daftar Hadir Pegawai atas nama Penggugat maka uang makan PENGGUGAT tidak direalisasikan oleh
Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN).
5. Bahwa
mengenai dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa PENGGUGAT sudah dipaksa (force) melaksanakan serah terima pada
tanggal 03 September 2010 adalah tidak benar dan mengada-ada dikarenakan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui surat Nomor
W32.KP.03.03-99 tanggal 26 Agustus 2010 (bukti T.8) perihal Serah Terima
Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat telah
mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk hadir pada acara
serah terima jabatan dimaksud. Berdasarkan surat tersebut TERGUGAT menunjuk
Sdr. Marvel H. Mangunsong, SH, MH (Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan
Luar Negeri), Sdr. Djaja Sukma, SH (Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal) dan Sdr. Ir. Sumarsono (Kepala Sub Bagian Evaluasi dan
Laporan II Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal) untuk menghadiri kegiatan tersebut
berdasarkan Surat Perintah Tergugat Nomor M. HH.KP.07.03-118 tanggal 1
September 2010. Sehingga dengan demikian dalil penggugat baik
pada Gugatan maupun Replik bahwa perintah melaksanakan serah terima jabatan
secara paksa dan pemberitahuan serah terima jabatan melalui telepon dan secara
lisan adalah mengada-ada dan tidak benar.
Berdasarkan segala dalil-dalil dan fakta yuridis yang telah diuraikan diatas,
baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara,
TERGUGAT memohon dengan segala hormat sudilah kiranya Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI :
1.
Mengabulkan permohonan eksepsi TERGUGAT;
2. Menyatakan
gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima atau niet
onvarkelijk verklaard;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan
PENGGUGAT tidak dapat diterima
2. Menyatakan
sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor M.HH-212.KP.04.01
Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan
Struktural eselon II dan Alih Tugas ke Dalam Jabatan Fungsional Umum di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( nomor urut dalam lampiran
Surat Keputusan : 01 atas nama Drs. Libersin Saragih Allagan, M.Si) ;
3. Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara;
Atau :
Apabila
yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Demikian
duplik TERGUGAT ini disampaikan, atas perkenan Majelis Hakim Yang Terhormat
diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum TERGUGAT
Martua Batubara, SH.
Nur Ichwan, SH, MH.
|
Susilo Purwanto, SH.
|
Daulat Pandapotan Silitonga, SH, M.Hum.
|
Alfiyani, SH, MH.
|
Nofli, Bc.IP, S.Sos, M.Si.
|
Novita Ilmaris, S.Kom, SH.
|
Abbas, SH, MH.
|
Pahlawan Putra Harimansyyah, SH.
|
Yuni Kusmiati, SE, SH, MH.
Lisa
Noviana, SH.
|
Harry Azhari, SH.
Netty
Susiowaty, SH.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar