Kamis, 02 Februari 2012

Contoh Duplik


KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
JL. H.R RASUNA SAID KAV 6 – 7 TELP.5253004 (8 SALURAN)
JAKARTA SELATAN 12940


DUPLIK
T E R G U G A T
DALAM PERKARA NOMOR : 79/G/2011/PTUN-JAKARTA

Antara :
Drs. Libersin Saragih Allagan, M.Si.………………………………..........................……….   PENGGUGAT
Melawan :
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.................................………….………..…………TERGUGAT

Pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Di Jakarta


 

Jakarta, 5 Juli 2011

Kepada Yang Terhormat
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Dalam Perkara No. 79/G/2011/PTUN-JAKARTA
Jalan Sentra Primer Baru Timur
Pulau Gebang-Jakarta Timur


Dengan hormat,
Bersama ini Kuasa Hukum TERGUGAT (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), berdasarkan Surat Kuasa Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia tanggal 26 Mei 2011 untuk dan atas nama TERGUGAT dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil PENGGUGAT baik dalam Gugatan maupun Replik kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT. Bersama ini Tergugat  hendak mengajukan dalil-dalil yang terurai sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
    1.     Exception Obscuur Liibel (tidak jelas dasar hukum dalil gugatan )
Bahwa Penggugat dalam Gugatan dan Repliknya berulang kali merujuk Peraturan P No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Tergugat kembali menegaskan bahwa obyek gugatan  di dalam perkara ini adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-212.KP.04.01 Tahun 2010 tertanggal 18 Agustus 2010 tentang Pemberhentian dalam Jabatan Struktural Eselon II dan AlihTugas ke Dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang merupakan pemberhentian dalam jabatan struktural sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, bukan merupakan pembebasan dalam jabatan struktural sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini dapat dilihat dari Konsideran Menimbang dan Dasar Hukum Mengingat pada obyek gugatan  tersebut tidak pernah menyinggung keberadaan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan telah pula dijelaskan oleh Tergugat dalam Surat Nomor SEK. KP.06.03-01 tanggal 4 Januari 2011 Perihal Jawaban atas Pengajuan Keberatan a.n. Drs. Libersin Saragih Allagan, M.Si (Penggugat). Sehingga dengan demikian nampak jelas bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat (dalil surat gugatan Penggugat No. 11, 12, 13  dan  14 dan dalil replik No. 2c dan  3 ) adalah mengada-ada atau tidak jelas atau tidak terang sehingga membuat gugatan Penggugat menjadi kabur. Oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
2.  EKSEPSI DALUWARSA
a. Terkait dengan Daluwarsa / lewat waktu,  TERGUGAT tetap pada dalil-dalil sebagaimana pada EKSEPSI TERGUGAT tanggal 1 Juni 2011 khususnya pada angka 1, 2, 3 dan 4. 
b.   Bahwa  PENGGUGAT  telah  secara  nyata  tidak  memahami  kategori naskah dinas yang didasarkan atas aspek yuridis formal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM , hal ini terlihat dari penggunaan kata “KUTIPAN ASLI” oleh Penggugat pada Gugatan dan Replik.
Bahwa di dalam tata naskah dinas yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI. merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor  M-03.UM.04.10 Tahun 2006 Tanggal 9 Desember 2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Terlampir T9); khususnya huruf C Penyusunan Naskah Dinas pada angka 4 Tingkat Keaslian, yaitu : (1) Asli, (2) Salinan, (3) Petikan, dan (4) Tembusan, sehingga tingkat keaslian naskah dinas menurut kategori naskah dinas yang didasarkan atas aspek yuridis formal tidak dikenal istilah Kutipan Asli. Dengan demikian sampai kapanpun apabila Penggugat tetap menginginkan  Kutipan Asli dari Tergugat maka Penggugat  tidak akan pernah mendapatkannya karena Tergugat tidak pernah menerbitkan Kutipan Asli.
c. Bahwa jangka waktu pengajuan gugatan PENGGUGAT  sangat tidak  berdasar sama sekali karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Oleh karena itu, maka apa yang dijadikan dasar PENGGUGAT bahwa gugatan yang diajukannya  masih dalam waktu tenggang 90 (sembilan puluh) hari adalah tidak benar dan tidak berdasar, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.


II. DALAM POKOK PERKARA
1.    Bahwa alasan yang dapat digunakan oleh PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah :
a.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
2. Bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan objek gugatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak  bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, dengan dalil-dalil sebagai berikut:
a.    Bahwa penerbitan objek gugatan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil rapat tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tanggal 10 Agustus 2010 . Tim Baperjakat Kementerian Hukum dan HAM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-14.KP.03.03 Tahun 2010 (terlampir T2).
b.    Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat tanggal 10 Agustus 2010, tim Baperjakat memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pejabat pembina kepegawaian untuk mengalih tugaskan antara lain Sdr. Libersin Saragih Allagan, Bc.Ip. M.Si. menjadi staf/ widyaiswara (terlampir T3).
Bahwa sebagai tindak lanjut hasil tim Baperjakat tersebut TERGUGAT kemudian menerbitkan objek gugatan dan selanjutnya TERGUGAT juga mengusulkan PENGGUGAT kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai calon widyaiswara  sebagaimana surat TERGUGAT Nomor M.HH.KP.03.04-124 Tanggal 29 September 2010 (terlampir T4).
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyatakan ”Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II ke bawah” (terlampir T5).
d.  Bahwa dengan diterbitkannya objek gugatan, TERGUGAT telah mengumumkan dan menyampaikan melalui :
-    Website resmi Kementerian Hukum dan HAM dengan alamat www.depkumham.go.id  pada tanggal 7 September 2010;
- Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat pada tanggal 30 September 2010;
-    Jawaban atas surat pribadi PENGGUGAT tertanggal 4 Januari 2011 dan telah dikirim melalui PT. POS INDONESIA pada tanggal 18 Januari 2011 ke alamat PENGGUGAT Jalan Veteran II Nomor D25 RT 03/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Banten Tangerang 15118;
-    TERGUGAT masih memperhatikan karir PENGGUGAT dengan mengusulkan PENGGUGAT kepada Lembaga Administrasi Negara melalui surat Nomor M.HH.KP.03.04-124 Tanggal 29 September 2010.
e. Bahwa apa yang didalilkan PENGGUGAT berkaitan dengan objek gugatan yang dinyatakan sebagai hukuman disiplin, maka dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasar dan hanya semata-mata pendapat pribadi belaka. Karena objek gugatan merupakan pemberhentian dari jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun  2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;  dan penjelasan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Hal tersebut sangat berbeda pengertiannya dengan pembebasan dari jabatan yang merupakan salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (4) huruf c.
3. Bahwa pemberhentian pembayaran gaji PENGGUGAT sejak bulan Maret  Tahun 2011 (bukan sejak Februari tahun 2011 sebagaimana disebutkan Penggugat  dalam Repliknya) telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Penjelasan romawi III angka 5 disebutkan “ Pegawai Negeri Sipil yang mendapat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, apabila ia diberhentikan dari jabatannya dan ada rencana dalam waktu yang singkat mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau yang lebih tinggi ,maka menunggu pengangkatannya dalam jabatan baru, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil . Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sudah harus ada keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan baru“. (Terlampir T7).
Bahwa PENGGUGAT  ternyata selama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terbitnya objek gugatan  tanggal 18 Agustus 2010  tidak mendapatkan keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, dimana  Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) pada tanggal 27 Januari 2011 tidak memutuskan salah satu jabatan eselon II kepada PENGGUGAT, maka sejak 1 Maret 2011 PENGGUGAT memasuki masa purnabakti dan secara otomatis gaji terhenti.
Hal ini juga sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V/45-3/99 Tanggal 4 Oktober 2007, Perihal Pemberian Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II, yang ditujukan kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Terlampir T8) .
4.     Bahwa mengenai hak-hak PENGGUGAT yang tidak diberikan sebagaimana mestinya antara lain uang makan mulai bulan September sampai dengan Desember 2010, dikarenakan PENGGUGAT tidak pernah hadir melaksanakan tugas di Sekretariat Jenderal sebagaimana terlihat pada Daftar Hadir Pegawai atas nama Penggugat yang tidak pernah diparaf oleh Penggugat pada rentan bulan September sampai dengan Desember 2010, sehingga dengan tidak adanya data pendukung berupa Daftar Hadir Pegawai atas nama Penggugat maka  uang makan PENGGUGAT tidak direalisasikan oleh Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN).
5.     Bahwa mengenai dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa PENGGUGAT sudah dipaksa (force) melaksanakan serah terima pada tanggal 03 September 2010 adalah tidak benar dan mengada-ada dikarenakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui surat Nomor W32.KP.03.03-99 tanggal 26 Agustus 2010 (bukti T.8) perihal Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat telah mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk hadir pada acara serah terima jabatan dimaksud.  Berdasarkan surat tersebut TERGUGAT menunjuk Sdr. Marvel H. Mangunsong, SH, MH (Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri), Sdr. Djaja Sukma, SH (Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal) dan Sdr. Ir. Sumarsono (Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Laporan II Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal) untuk menghadiri kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tergugat Nomor M. HH.KP.07.03-118 tanggal 1 September 2010. Sehingga dengan demikian dalil penggugat baik pada Gugatan maupun Replik bahwa perintah melaksanakan serah terima jabatan secara paksa dan pemberitahuan serah terima jabatan melalui telepon dan secara lisan adalah mengada-ada dan tidak benar.

Berdasarkan segala dalil-dalil dan fakta yuridis yang telah diuraikan diatas, baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara,  TERGUGAT memohon dengan segala hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan permohonan eksepsi TERGUGAT;
2. Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima atau niet onvarkelijk verklaard;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima
2. Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor M.HH-212.KP.04.01 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural eselon II dan Alih Tugas ke Dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( nomor urut dalam lampiran Surat Keputusan : 01 atas nama Drs. Libersin Saragih Allagan, M.Si) ;
3.  Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara;

Atau :
Apabila yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian duplik TERGUGAT ini disampaikan, atas perkenan Majelis Hakim Yang Terhormat diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum TERGUGAT


Martua Batubara, SH.


Nur Ichwan, SH, MH.



Susilo Purwanto, SH.



Daulat Pandapotan Silitonga, SH, M.Hum.


Alfiyani, SH, MH.

Nofli, Bc.IP, S.Sos, M.Si.




Novita Ilmaris, S.Kom, SH.


Abbas, SH, MH.



Pahlawan Putra Harimansyyah, SH. 


Yuni Kusmiati, SE, SH, MH.


Lisa Noviana, SH.


Harry Azhari, SH.


Netty Susiowaty, SH. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar